NAMA : RERE TRESHA
NPM : 27213418
KELAS : 4EB19
BAB 7
“ETIKA DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK”
1. Etika Bisnis Akuntan Publik
Etika dalam bisnis akuntan publik
itu sangat diperlukan untuk mengatur perilaku para akuntan dalam melakukan
profesinya. Dalam melakukan profesi akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode
etik profesi yaitu kode etik akuntan Indonesia, yang merupakan tatanan etika
dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan
dengan klien, sesame anggota seprofesi dan juga dengan masyarakat. Selain itu
kode etik juga dapat digunakan oleh para pengguna jasa akuntan untuk menilai
kualitas dan mutu jasa yang diberikan akuntan publik melalui pertimbangan etika
sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi. Dan apabila suatu akuntan
melanggar atau tidak melakukan etika maka akan menimbulkan kerugian.
Ada lima aturan etika yang telah
ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP).
Lima aturan etika itu adalah:
a)
Independensi
Dalam menjalankan tugasnya anggota
KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan
jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik
yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi
independen dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in appearance)
b)
Integritas dan Objektivitas
Dalam menjalankan tugasnya anggota
KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan
kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji
material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan
(mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.
Standar
umum dan prinsip akuntansi Standar Umum
Anggota
KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang
dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI:
·
Kompetensi Profesional
Anggota
KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable)
diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi professional
·
Kecermatan dan Keseksamaan Profesional
Anggota
KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan
keseksamaan profesional.
·
Perencanaan dan Supervisi
Anggota
KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan
pemberian jasa profesional.
·
Data Relevan yang Memadai
Anggota
KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak
bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa
profesionalnya.
·
Kepatuhan terhadap Standar
Anggota
KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi,
konsultansi manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi
standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
2. Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan
Publik sebagai Entitas Bisnis
Tanggung jawab sosial kantor
akuntan publik sebagai Entitas Bisnis bukanlah pemberian sumbangan atau
pemberian layanan gratis. Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik meliputi
ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu
mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik
dibanding mengejar laba.
Sebagai entitas bisnis layaknya
entitas – entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli
dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk ”uang” dengan jalan
memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi. Artinya, pada Kantor
Akuntansi Publik bentuk tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian
sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi
akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakn kepentingan publik
dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya
sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan
moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai
profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan
peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa
profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja
sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara
kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur
dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan
meningkatkan tradisi profesi akuntan publik.
3. Krisis dalam Profesi akuntansi
Krisis dalam profesi akuntan publik
dapat terjadi karena kurangnya minat generasi muda terhadap profesi ini,
padahal apabila melihat pertumbuhan industri di Indonesia jasa profesi ini
sangat dibutuhkan dan apabila kondisi ini terjadi maka akan mengancam
eksistensi profesi ini.
Profesi akuntansi yang krisis
bahayanya adalah apabila tiap-tiap auditor atau attestor bertindak di jalan
yang salah, opini dan audit akan bersifat tidak berharga. Suatu penggunaan
untuk akuntan akan mengenakkan pajak preparers dan wartawan keuangan tetapi
fungsi audit yang menjadi jantungnya akuntansi akan memotong keluar dari
praktek untuk menyumbangkan hampir sia – sia penyalahgunaannya. Perusahaan
melakukan pengawasan terhadap auditor-auditor yang sedang bekerja untuk
melaksanakan pengawasan intern, keuangan, administratif, penjualan, pengolahan
data, dan fungsi pemasaran diantara orang banyak. Akuntan publik merupakan
suatu wadah yang dapat menilai apakah laporan keuangan sudah sesuai dengan
prinsip-prinsip akuntansi ataupun audit. Perbedaan akuntan publik dengan perusahaan
jasa lainnya yaitu jasa yang diberikan oleh KAP akan digunakan sebagai alat
untuk membuat keputusan. Kewajiban dari KAP yaitu jasa yang diberikan dipakai
untuk make decision atau memiliki tanggung jawab sosial atas kegiatan usahanya.
Bagi akuntan berperilaku etis akan
berpengaruh terhadap citra KAP dan membangun kepercayaan masyarakat serta akan
memperlakukan klien dengan baik dan jujur, maka tidak hanya meningkatkan
pendapatannya tetapi juga memberi pengaruh positif bagi karyawan KAP. Perilaku
etis ini akan memberi manfaat yang lebih bagi manager KAP dibanding bagi
karyawan KAP yang lain. Kesenjangan yang terjadi adalah selain melakukan audit
juga melakukan konsultan, membuat laporan keuangan, menyiapkan laporan pajak.
Oleh karena itu terdapat kesenjangan diatara profesi akuntansi dan keharusan
profesi akuntansinya.
4. Regulasi dalam Rangka Penegakan
Etika Kantor Akuntan Publik
Setiap orang yang melakukan tindakan
yang tidak etis maka perlu adanya penanganan terhadap tindakan tidak etis
tersebut. Tetapi jika pelanggaran serupa banyak dilakukan oleh
anggota masyarakat atau anggota profesi maka hal tersebut perlu
dipertanyakan apakah aturan-aturan yang berlaku masih perlu
tetap dipertahankan atau dipertimbangkan untuk dikembangkan dan
disesuaikan dengan perubahan dan perkembangan lingkungan. Secara umum kode
etik berlaku untuk profesi akuntan secara keselurahan kalau melihat kode
etik akuntan Indonesia isinya sebagian besar menyangkut profesi akuntan
publik. Padahal IAI mempunyai kompartemen akuntan pendidik, kompartemen
akuntan manajemen disamping kompartemen akuntan publik. Perlu dipikir kode
etik yang menyangkut akuntan manajemen, akuntan pendidik, akuntan negara
(BPKP, BPK, pajak).
Kasus yang sering terjadi dan
menjadi berita biasannya yang menyangkut akuntan publik. Kasus tersebut
bagi masyarakat sering diangap sebagai pelanggaran kode etik, padahal
seringkali kasus tersebut sebenarnya merupakan pelanggaran standar audit
atau pelanggaran terhadap SAK. Terlepas dari hal tersebut diatas untuk dapat
melakukan penegakan terhadap kode etik ada beberapa hal yang harus
dilakukan dan sepertinya masih sejalan dengan salah satu kebijakan
umum pengurus IAI periode 1990 s/d 1994 yaitu :
a.
Penyempurnaan
kode etik yang ada penerbitan interprestasi atas kode etik yang ada baik
sebagai tanggapan atas kasus pengaduan maupun keluhan dari rekan
akuntan atau masyarakat umum. Hal ini sudah dilakukan mulai dari seminar
pemutakhiran kode etik IAI, hotel Daichi 15 juni 1994 di Jakarta dan
kongres ke-7 di Bandung dan masih terus dansedang dilakukan oleh pengurus
komite kode etik saat ini.
b.
Proses
peradilan baik oleh badan pengawas profesi maupun dewan pertimbangan
profesi dan tindak lanjutnya (peringatan tertulis, pemberhentian sementara
dan pemberhentian sebagai anggota IAI).
c.
Harus
ada suatu bagian dalam IAI yang mengambil inisiatif untuk mengajukan
pengaduan baik kepada badan pengawasan profesi atas pelanggaran kode etik
meskipun tidak ada pengaduan dari pihak lain tetapi menjadi perhatian
dari masyarakat luas.
5. Peer Review
Peer review adalah proses regulasi
oleh sebuah profesi atau proses evaluasi yang melibatkan individu-individu yang
berkualitas dalam bidang yang relevan. Metode peer review bekerja untuk
mempertahankan standar, meningkatkan kinerja dan memberikan kredibilitas. Dalam
dunia akademis peer review sering digunakan untuk menentukan kesesuaian sebuah
makalah akademis untuk publikasi.
Referensi :