TUGAS KE 1 EKONOMI
KOPERASI
“KOPERASI INDONESIA”
NAMA : RERE TRESHA
PUSPITO
NPM : 27213418
KELAS : 2EB19
DOSEN : Bpk. SIDIK
LESTIYONO
Sejarah Pendirian
Koperasi di Indonesia
Koperasi diperkenalkan di Indonesia
oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan
koperasi kredit dengan tujuan untuk membantu rakyatnya yang terjerat hutang
dengan rentenir. Koperasi tersebut akhirnya berkembang pesat dan akhirnya
ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan
tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :
*Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
*Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
*Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
*Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda
Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak
mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia
mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU no. 91 pada tahun 1927,
yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :
*Hanya membayar 3 gulden untuk materai,
*Bisa menggunakan bahasa daerah,
*Hukum dagang sesuai daerah masing-masing,
*Perizinan bisa didaerah setempat,
Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431
sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942
Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya
koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat
jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat. Setelah Indonesia
merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan
Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Kemudian ditetapkan sebagai Hari
Koperasi Indonesia.
Logo Gerakan Koperasi Indonesia
(1960an-2012)
Arti Lambang Koperasi ( Lama )
Arti dari Lambang :
No
|
Lambang
|
Arti
|
1
|
Gerigi roda/ gigi
roda
|
Upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang
yang pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa
persyaratannya.
|
2
|
Rantai (di sebelah kiri)
|
Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh.
Bahwa anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua
Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat
sesama anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) /
Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati
AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah diperoleh.
|
3
|
Kapas dan Padi (di sebelah kanan)
|
Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara
umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang
(pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah
disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.
|
4
|
Timbangan
|
Keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya
menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara
"Rantai" dan "Padi-Kapas", antara "Kewajiban"
dan "Hak". Dan yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam
Perisai.
|
5
|
Bintang dalam perisai
|
Dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan idiil koperasi. Bahwa Anggota Koperasi
yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan,
yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti "tubuh", dan
Bintang bisa diartikan "Hati".
|
6
|
Pohon Beringin
|
Simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang
yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa
Arab "Hayyu"/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai
menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.
|
7
|
Koperasi Indonesia
|
Koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia,
bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar
negeri juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai
sendiri.
|
8
|
Warna Merah Putih
|
Warna merah dan putih yang menjadi background logo
menggambarkan sifat nasional Indonesia.
|
Arti Gambar dan Penjelasan Lambang Koperasi Baru
Ø Lambang Koperasi Indonesia
menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
1.
Tulisan :
Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang
2.
Gambar :
4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran
yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh
pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi
secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia
3.
Tata
Warna :
·
Warna
hijau muda dengan kode warna C:10,M:3,Y:22,K:9;
·
Warna
hijau tua dengan kode warna C:20,M:0,Y:30,K:25;
·
Warna
merah tua dengan kode warna C:5,M:56,Y:76,K:21;
Prinsip
koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan
petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.
Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance
(Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah Keanggotaan yang
bersifat terbuka dan sukarela Pengelolaan yang demokratis, Partisipasi anggota
dalam ekonomi, Kebebasan dan otonomi, Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan
informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka Pengelolaan dilakukan secara
demokrasi Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha
masing-masing anggota Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Kemandirian Pendidikan perkoperasian Kerjasama antar koperasi.
Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan
negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai
gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan
berkembang dalam suasana persaingan pasar. Pengalaman di tanah air kita lebih
unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara alami di jaman
penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan
yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan atas dasar itulah
kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi.
Koperasi yang didirikan pertama kali yaitu koperasi perkreditan yang
bertujuan untuk membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Dengan
adanya koperasi diharapkan akan dapat meringankan beban rakyat terhadap hutang
yang lebih menyengsarakan rakyat akibat bunga yang terlalu tinggi
Prinsip koperasi
terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi
koperasi non-pemerintah internasional) adalah
1.
Keanggotaan
yang bersifat terbuka dan sukarela
2.
Pengelolaan
yang demokratis
3.
Partisipasi
anggota dalam ekonomi.
4.
Kebebasan
dan otonomi
5.
Pengembangan
pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri
telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi
menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
1.
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
2.
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
3.
Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
4.
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
5.
Kemandirian
6.
Pendidikan
perkoperasian
7.
Kerjasama
antar koperasi
Bentuk dan Jenis
Koperasi
·
Jenis
Koperasi menurut fungsinya :
1.
Koperasi
pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi
pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota
sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli
atau konsumen bagi koperasinya.
2.
Koperasi
penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi
barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan
konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa
kepada koperasinya.
3.
Koperasi
produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya
bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan
sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
4.
Koperasi
jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh
anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini
anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan
satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative),
sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut
koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
Jenis koperasi
berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
1.
Koperasi Primer Koperasi primer ialah koperasi yang
yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
2.
Koperasi Sekunder Adalah koperasi yang terdiri dari
gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas
dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi
menjadi :
a)
koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5
koperasi primer
b)
gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
c)
induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan
koperasi
Jenis Koperasi menurut
status keanggotaannya
1.
Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa
dan memiliki rumah tangga usaha.
2.
Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau
pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi
dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian
pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan
pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
Keunggulan koperasi
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh
keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi
mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang
nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.
Kewirausahaan koperasi
Kewirausahaan koperasi adalah suatu
sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa
inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip
identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta
peningkatan kesejahteraan bersama. Dari definisi tersebut, maka dapat
dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam
berusaha secara koperatif.
Tugas utama wirakop adalah mengambil
prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan
peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat
dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan
koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.
Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari
kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota
tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota
sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari
kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan
untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat
memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota
koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum
meminta menjadi anggota).
Koperasi di Indonesia
Koperasi di Indonesia, menurut UU
tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang
atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar
atas asas kekeluargaan.Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam
UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. Prinsip koperasi di Indonesia
kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya
sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
1.1Keadaan Perekonomian Indonesia
Pada Masa Ekonomi Liberal
Sistem ekonomi liberal mulai dilaksanakan di Hindia Belanda (nama
Indonesia ketika masih dijajah Belanda) setelah pemerintah kolonial Belanda
menghentikan pelaksanaan “Cultuur Stelseel (sistem tanam paksa). Sejak saat ini
para penanam modal/usahawan Belanda berlomba menginvestasikan dananya ke Hindia
Belanda. Bangsa Belanda melakukan praktik penindasan, pemerasan dan pemerkosaan
hak tanpa prikemanusiaan makin berlangsung ganas, sehingga kemudian kehidupan
sebagian besar rakyat di bawah batas kelayakan hidup.
Dalam keadaan hidup demikian, pihak kolonial terus-menerus mengintimidasi
penduduk pribumi sehingga kondisi sebagian besar rakyat sangat memprihatinkan.
Di samping itu para rentenir, pengijon dan lintah darat turut pula memperkeruh
suasana. Mereka berlomba mencari keuntungan yang besar dan para petani yang
sedang menghadapi kesulitan hidup, sehingga tidak jarang terpaksa melepaskan
tanah miliknya sehubungan dengan ketidakmampuan mereka mengembalikan
hutang-hutangnya yang membengkak akibat sistem bunga berbunga yang diterapkan
pengijon.
1.2Timbulnya Cita -Cita
Pembentukan Koperasi di Indonesia
Penindasan yang terus menerus
terhadap rakyat Indonesia berlangsung cukup lama menjadikan kondisi umum rakyat
parah. Namun demikian masih beruntung semangat bergotong royong masih tetap
tumbuh dan bahkan berkembang makin pesat. Di samping itu kesadaran beragama
juga semakin tinggi. Pada saat itulah mulai tumbuh keinginan untuk melepaskan
dari keadaan yang selama ini mengungkung mereka. Pemerintah Hindia Belanda tak
segan- segan menyiksa mereka baik fisik maupun mental. Sementara itu para
pengijon dan lintah darat memanfatkan kesempatan dan keadaan mereka sehingga
makin banyak yang terjepit hutang yang mencekik leher. Dari keadaan itulah
timbul keinginan untuk membebaskan kesengsaraan rakyat dengan membentuk
koperasi.
Koperasi diperkenalkan di Indonesia
oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan
koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan
rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh
Boedi Oetomo dan SDI.
Adanya Politik Etis Belanda
membuktikan adanya beberapa orang Belanda yang turut memikirkan nasib
penderitaan/kesengsaraan rakyat Indonesia seperti halnya berkaitan dengan
koperasi tanah air kita yaitu E. Sieburgh dan De Wolf van Westerrede. Kedua
nama tersebut banyak kaitannya dengan perintisan koperasi yang pertama-tama di tanah
air kita, yaitu di Purwokerto.
1.3 Terwujudnya
Pendirian Koperasi
Sementara itu pergerakan nasional
untuk mengusir penjajah tumbuh di mana-mana. Kaum pergerakan pun dalam
memperjuangkan mereka memanfaatkan sektor perkoperasian ini. Titik awal perkembangan
perkoperasian di bumi Nusantara ini bertepatan dengan berdirinya perkumpulan
“Budi Utomo” pada tahun 1908.
Pergerakan kebangsaan yang dipimpin oleh Sutomo dan Gunawan
Mangunkusumo inilah yang menjadi pelopor dalam industri kecil dan kerajinan
melalui keputusan Kongres Budi Oetomo di Yogyakarta kala itu ditetapkan, bahwa:
·
Memperbaiki
dan meningkatkan kecerdasan rakyat melalui bidang
pendidikan.
·
Memperbaiki
dan meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui koperasi
Sebagai wujud pelaksanaan keputusan kongres tersebut, maka dibentuldah koperasi
konsumsi dengan nama “Toko Adil”. Sejak saat inilah arus gerakan koperasi
internasional mulai masuk mempengaruhi gerakan koperasi Indonesia, yaitu
terutama melalui penggunaan sendi-sendi dasar atau prinsip-prinsip Rochdale
itu.
Sendi-sendi dasar demokrasi serta dimensi kesamaan hak mulai dikenal dan
diterapkan. Dan pada tahun 1912, sendi dasar ini juga yang dipakai oleh
organisasi Serikat Islam.
1.4 Campur Tangan
Belanda Dalam P erkembangan Koperasi Indonesia
Pemerintah Hindia Belanda bersikap
tak acuh dan apatis terhadap gejala yang tumbuh di dalam kehidupan beroganisasi
di kalangan penduduk pribumi saat itu. Baru pada tahun 1915 disadari bahaya
laten dan sendi-sendi dasar demokrasi yang dianut pergerakan-pergerakan rakyat
itu. Pemerintah kolonial lalu mengeluarkan peraturan yang pertama kali mengatur
cara kerja koperasi, yang sifatnya lebih membatasi ruang gerak perkoperasian.
Karena Belanda khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan,
mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :
-Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
-Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
-Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
-Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda
Hal ini menyebabkan koperasi yang ada
saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun
setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan
UU no. 91 pada tahun
1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :
– Hanya membayar 3 gulden untuk materai
– Bisa menggunakan bahasa derah
– Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
– Perizinan bisa di daerah setempat
Koperasi menjamur kembali hingga pada
tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi
untuk yang kedua kalinya. Adanya peraturan yang baru ini membuat pergerakan
perkoperasian nasional mengalami kesulitan untuk berkembang. Kesulitan
pelaksanaan koperasi tidak saja dialami oleh Budi Oetomo, melainkan juga
dialami oleh pergerakan- pergerakan lainnya, seperti Serikat Dagang Islam (SDI)
yang dilahirkan pada tahun 1911 silam dipimpin oleh H. Samanhudi.
1.5 Koperasi Indonesia
Pada Masa P endudukan Jepang
Pada tahun 1942 Jepang menduduki
Indonesia. Pada masa Jepang berkuasa di Indonesia koperasi tidak mengalami
perkembangan tetapi justru mengalami kehancuran. Jepang lalu mendirikan
”Kumiai”, yaitu koperasi model Jepang.
REFERENSI
wikipedia;
http://makalahku.blogdetik.com/2012/02/21/ekonomi-sejarah-pendirian-koperasi-di-indonesia/