TUGAS SOFTSKILL
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
Disusun oleh :
Desi Astuti 22213203
Kiki Rizky Amelia 24213853
Maisaroh Amirah 25213243
Putri
Lidya Vega 27213019
Rere
Tresha 27213418
Kelas
: 2EB19
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2014
KATA
PENGANTAR
Puji
dan syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan
kasih dan rahmatnya, sehingga kami dapat menyelesaikan pembuatan makalah ini.
Adapun tujuan dari pembuatan makalah
kami yang berjudul “Sejarah Berdirinya Koperasi” adalah untuk memenuhi tugas
dari dosen yang bersangkutan.
Kami mengucapkan terimakasih kepada
pihak yang telah memberi bimbingan dan motivasi yang sangat membantu dalam
penyelesaian pembuatan makalah ini. Ucapan terimakasih ini kami sampaikan
kepada :
1.
Ibu Anisah selaku dosen mata kuliah Aspek
Hukum dalam Ekonomi (Softskill).
2.
Kedua orang tua
kami yang telah memberikan motivasi serta doa kepada kami.
3.
Serta teman-teman
semua kelas 2EB19 yang telah memberikan semangat dan dukungan kepada kami.
Kami
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, kritik
dan saran yang sifatnya membangun sangat kami harapkan untuk perbaikan diwaktu
yang akan datang.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 1982
TENTANG
WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a)
bahwa
kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan
kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha
dan perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber
informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan
hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja
serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia;
b)
bahwa
adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan
pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena
Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari
setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian
berusaha bagi dunia usaha;
c)
bahwa
sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas perlu adanya Undang-undang tentang
Wajib Daftar Perusahaan.
Mengingat:
a)
Pasal 5
ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
b)
Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1978 tentang
Garis-garis Besar Haluan Negara;
c)
Kitab
Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah
beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun
1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2959);
d) Hinder Ordonnantie (Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226) sebagaimana
telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Staatsblad Tahun 1940
Nomor 450;
e)
Indische
Bedrijvenwet (Staatsblad Tahun 1927 Nomor 419) sebagaimana telah diubah dan
ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1955 (Lembaran Negara
Tahun 1955 Nomor 49);
f)
Bedrijfsreglementerings
Ordonnantie 1934 (Staatsblad Tahun 1938 Nomor 86);
g)
Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penindakan dan Peradilan Tindak Pidana
Ekonomi (Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor
801) sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17
Tahun 1964 (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2692);
h)
Undang-undang
Nomor 19 Prp. Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara Lembaran Negara Tahun 1960
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1989); 1 / 22
i)
Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor
10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2387); 170 3 1982, No. 7
j)
Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Tahun 1967
Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2818) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 46,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2943);
k)
Undang-undang
Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun
1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran-Negara Nomor 2832);
l)
Undang-undang
Nomor 6 Tahun 1969 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (Lembaran Negara Tahun
1968 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2853) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2944);
m) Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undangNomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun
1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran-Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha
Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun1969 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2904);
n)
Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran
NegaraTahun 1974 Nomor 38,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037).
Dengan
Persetujuan:
DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG WAJIB DAFTAR
PERUSAHAAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud
dengan:
a)
Daftar
Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan
ketentuanUndang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan
memuat hal-hal yang wajibdidaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh
pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaranperusahaan;
b)
Perusahaan
adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat
tetap danterus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam
wilayah Negara Republik Indonesia,untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau
laba;
c)
Pengusaha
adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang
menjalankansesuatu jenis perusahaan;
d) Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam
bidang perekonomian, yangdilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan
memperoleh keuntungan dan atau laba;
e)
Menteri
adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang perdagangan.
BAB II
TUJUAN DAN SIFAT
Pasal 2
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat
bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan
merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai
identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum
dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha.
Pasal 3
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk
semua pihak.
Pasal 4
1)
Setiap
pihak yang berkepentingan, setelah memenuhi biaya administrasi yang ditetapkan
oleh Menteri,berhak memperoleh keterangan yang diperlukan dengan cara
mendapatkan salinan atau petikan resmidari keterangan yang tercantum dalam
Daftar Perusahaan yang disahkan oleh pejabat yang berwenanguntuk itu dari
kantor pendaftaran perusahaan.
2)
Setiap
salinan atau petikan yang diberikan berdasarkan ketentuan ayat (1) pasal ini
merupakan alatpembuktian sempurna.
BAB III
KEWAJIBAN
PENDAFTARAN
Pasal 5
1)
Setiap
perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
2)
Pendaftaran
wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau
dapatdiwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
3)
Apabila
perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk
melakukanpendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi
kewajibannya, yang laindibebaskan daripada kewajiban tersebut.Apabila pemilik
dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara
RepublikIndonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia,
pengurus atau kuasa yangditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban
untuk mendaftarkan.
Pasal 6
Dikecualikan dari wajib daftar ialah:
a)
Setiap
Perusahaan Negara yang berbentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN) seperti diatur
dalamUndang-undang Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40) jo.
IndischeBedrijvenwet (Staatsblad Tahun 1927 Nomor 419) sebagaimana telah diubah
dan ditambah;
b)
Setiap
Perusahaan Kecil Perorangan yang dijalankan oleh pribadi pengusahanya sendiri
ataudengan mempekerjakan hanya anggota keluarganya sendiri yang terdekat serta
tidak memerlukanizin usaha dan tidak merupakan suatu badan hukum atau suatu
persekutuan.
Perusahaan Kecil Perorangan yang dimaksud
dalam huruf b ayat (1) pasal ini selanjutnya diatur oleh Menteri dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 7
Perusahaan yang wajib didaftar dalam
Daftar Perusahaan adalah setiap perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan
usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia menurut ketentuan peraturan
perundangundangan yang berlaku,termasuk di dalamnya kantor cabang, kantor
pembantu, anak perusahaan serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang
mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
Pasal 8
Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 Undang-undang ini berbentuk:
a)
Badan
Hukum, termasuk di dalamnya Koperasi;
b)
Persekutuan;
c)
Perorangan;
d) Perusahaan lainnya di luar yang tersebut pada huruf-huruf a, b,
dan c pasal ini.
BAB IV
CARA DAN TEMPAT SERTA
WAKTU PENDAFTARAN
Pasal 9
Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran
yang ditetapkan oleh Menteri padakantor tempat pendaftaran perusahaan.
1)
Penyerahan
formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu:
a)
di tempat
kedudukan kantor perusahaan;
b)
di tempat
kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor
anakperusahaan;
c)
di tempat
kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai
wewenanguntuk mengadakan perjanjian.
2)
Dalam hal
suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
pasal ini,pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota
Propinsi tempat kedudukannya.
Pasal 10www.hukumonline.com
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka
waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan
usahanya.
BAB V
HAL-HAL YANG
WAJIB DIDAFTARKAN
Pasal 11
1.
Apabila
perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas, selain memenuhi ketentuan
perundang-undangantentang Perseroan Terbatas, hal-hal yang wajib didaftarkan
adalah:
a)
-nama
perseroan;
-merek perusahaan.
b)
-tanggal
pendirian perseroan,
-jangka waktu berdirinya perseroan.
c)
-kegiatan
pokok dan lain-lain kegiatan usaha perseroan;
-izin-izin
usaha yang dimiliki.
d) -alamat perusahaan pada waktu perseroan didirikan dan setiap
perubahannya;
-alamat setiap kantor cabang, kantor
pembantu dan agen serta perwakilanperseroan.
e)
-berkenaan
dengan setiap pengurus dan komisaris:
-nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
-setiap namanya dahulu apabila berlainan
dengan huruf e angka 1;
-nomor dan tanggal tanda bukti diri;
-alamat tempat tinggal yang tetap;
-alamat dan negara tempat tinggal yang
tetap apabila tidak bertempat tinggal tetap diwilayah Negara Republik
Indonesia;
- tempat dan tanggal lahir;
- negara tempat lahir apabila dilahirkan
di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
- kewarganegaraan pada saat pendaftaran;
-setiap kewarganegaraan dahulu apabila
berlainan dengan huruf e angka 8;
- tanda tangan;
- tanggal mulai menduduki jabatan.
f)
- lain-lain
kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris;
g)
- modal
dasar;
- Banyaknya dan nilai nominal
masing-masing saham;
- besarnya modal yang ditempatkan;
- besarnya modal yang disetor
h)
- tanggal
dimulainya kegiatan usaha;
- tanggal dan nomor pengesahan badan
hukum;
- tanggal pengajuan permintaan
pendaftaran.
2.
Apabila telah diterbitkan saham atas nama yang
telah maupun belum disetor secara penuh, di sampinghal-hal sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) pasal ini, juga wajib didaftarkan hal-hal mengenai setiappemilik
pemegang saham-saham itu yaitu:
a). nama lengkap dan setiap
alias-aliasnya;
b). setiap namanya dahulu apabila
berlainan dengan ayat (2) angka 1;
c). nomor dan tanggal tanda bukti diri;
d). alamat tempat tinggal yang tetap,
e). alamat dan negara tempat tinggal
yang tetap apabila tidak bertempat tinggal di wilayah NegaraRepublik Indonesia;
f). tempat dan tanggal lahir;
g). negara tempat lahir apabila
dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
h). kewarganegaraan;
i). setiap kewarganegaraan dahulu
apabila berlainan dengan ayat (2) angka 8;
j). jumlah saham yang dimiliki,
k). jumlah uang yang disetorkan atas
tiap saham.
3.
Pada waktu
mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian.
4.
Hal-hal
yang wajib didaftarkan, khusus bagi Perseroan Terbatas yang menjual sahamnya
kepadamasyarakat dengan perantaraan pasar modal, diatur lebih lanjut oleh
Menteri.
Pasal 12
Apabila perusahaan berbentuk Koperasi,
hal-hal yang wajib didaftarkan adalah:
·
- nama
koperasi,
- nama perusahaan
apabila berlainan dengan huruf a angka 1;
- merek perusahaan.
·
tanggal
pendirian;
·
kegiatan
pokok dan lain-lain kegiatan usaha;
·
alamat
perusahaan berdasarkan akta pendirian;
·
berkenaan
dengan setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa:
ü nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
ü setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan ayat (2) angka 1;
ü nomor dan tanggal tanda bukti diri;
ü alamat tempat tinggal yang tetap;
ü tanda tangan;
ü tanggal mulai menduduki jabatan.
·
lain-lain
kegiatan usaha dari setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa;
·
- tanggal
dimulainya kegiatan usaha;
- tanggal pengajuan
permintaan pendaftaran.
Pada waktu pendaftaran juga wajib
diserahkan salinan resmi akta pendirian koperasi yang disahkan serta salinan
surat pengesahan dari pejabat yang berwenang untuk itu.
Pasal 13
Apabila
perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer, hal-hal yang wajib didaftarkan
adalah:
·
tanggal
pendirian dan jangka waktu berdirinya persekutuan;
·
- nama
persekutuan dan atau nama perusahaan;
- merek perusahaan.
·
- kegiatan
pokok dan lain-lain kegiatan usaha persekutuan;
- izin-izin usaha yang
dimiliki.
·
- alamat
kedudukan persekutuan dan atau alamat perusahaan;
- alamat setiap kantor
cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilanpersekutuan.
·
jumlah
sekutu yang diperinci dalam jumlah sekutu aktif dan jumlah sekutu pasif;
·
berkenaan
dengan setiap sekutu aktif dan pasif:
ü nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
ü setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf f angka 1;
ü nomor dan tanggal tanda
bukti diri;
ü alamat tempat tinggal yang tetap;
ü alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak
bertempat tinggal tetap diwilayah Negara Republik Indonesia;
ü tempat dan tanggal lahir;
ü negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara
Republik Indonesia;
ü kewarganegaraan pada saat pendaftaran;
ü setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf f
angka 8.
ü Lain-lain kegiatan usaha
dari setiap sekutu aktif dan pasif;
ü besar modal dan atau nilai barang yang disetorkan oleh setiap
sekutu aktif dan pasif;
·
- tanggal
dimulainya kegiatan persekutuan;
- tanggal masuknya
setiap sekutu aktif dan pasif yang baru bila terjadi setelahdidirikan
persekutuan;
- tanggal pengajuan
permintaan pendaftaran.
·
tanda
tangan dari setiap sekutu. aktif yang berwenang menanda tangani untuk
keperluanpersekutuan.
Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan
Komanditer atas saham, selain hal-hal sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, juga
wajib didaftarkan hal-hal mengenai modal yaitu:
ü besarnya modal komanditer;
ü banyaknya saham dan besarnya masing-masing saham;
ü besarnya modal yang ditempatkan;
ü besarnya modal yang disetor.
Pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan
salinan resmi akta pendirian yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk
itu.
Pasal 14
Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan
Firma, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah:
·
- tanggal
pendirian persekutuan;
- jangka waktu
berdirinya persekutuan apabila ada.
·
- nama
persekutuan atau nama perusahaan;
- merek perusahaan
apabila ada.
·
- kegiatan pokok
dan lain-lain kegiatan usaha persekutuan;
- izin-izin usaha yang
dimiliki.
·
- alamat
kedudukan persekutuan;
- alamat setiap kantor
cabang, kantor pembantu dan agen serta perwakilanpersekutuan.
·
Berkenaan
dengan setiap sekutu:
ü nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
ü setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1;
ü nomor dan tanggal tanda bukti diri;
ü alamat tempat tinggal yang tetap;
ü alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak tinggal
tetap di wilayahNegara Republik Indonesia;
ü tempat dan tanggal lahir;
ü negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara
Republik Indonesia;
ü kewarganegaraan pada saat pendaftaran;
ü setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf e
angka 8.
·
lain-lain
kegiatan usaha dari setiap sekutu;
·
jumlah
modal (tetap) persekutuan;
·
- tanggal
dimulainya kegiatan persekutuan;
- tanggal masuknya
setiap sekutu yang baru yang terjadi setelah didirikanpersekutuan;
- tanggal pengajuan
permintaan pendaftaran.
·
tanda
tangan dari setiap sekutu (yang berwenang menanda tangani untuk keperluanpersekutuan).
Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan
Firma memiliki akta pendirian, pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan
salinan-salinan resmi akta pendirian yang disahkan oleh pejabat yang berwenang
untuk itu.
Pasal 15
Apabila perusahaan berbentuk perorangan
hal-hal yang wajib didaftarkan adalah:
·
- nama
lengkap pemilik atau pengusaha dan setiap alias-aliasnya;
- setiap namanya dahulu
apabila berlainan dengan huruf a angka 1;
- nomor dan tanggal
tanda bukti diri.
·
- alamat
tempat tinggal yang tetap;
- alamat dan negara
tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal tetap diwilayah
Negara Republik Indonesia.
·
- tempat
dan tanggal lahir pemilik atau pengusaha
- negara tempat lahir
apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia.
·
- kewarganegaraan
pemilik atau pengusaha pada saat pendaftaran;
- setiap
kewarganegaraan pemilik atau pengusaha dahulu apabila berlainan denganhuruf d
angka 1.
·
nama
perusahaan dan merek perusahaan apabila ada;
·
- kegiatan
pokok dan lain-lain kegiatan usaha;
- izin-izin usaha yang
dimiliki.
·
- alamat
kedudukan perusahaan
-alamat setiap kantor
cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilanperusahaan apabila ada.
·
jumlah
modal tetap perusahaan apabila ada;
·
- tanggal
dimulai kegiatan perusahaan;
- tanggal pengajuan
permintaan pendaftaran.
Apabila perusahaan berbentuk usaha
perorangan memiliki akta pendirian, pada waktu mendaftarkan wajib menyerahkan
salinan-salinan resmi akta pendirian yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk
itu.
Pasal 16
Apabila perusahaan berbentuk usaha lainnya
di luar dari pada sebagaimana dimaksud dalam Pasal-pasal 11, 12, 13, 14 dan 15
Undang-undang ini, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah:
·
nama dan merek
perusahaan;
·
tanggal
pendirian perusahaan;
·
- kegiatan
pokok dan lain-lain kegiatan usaha perusahaan;
- izin-izin usaha yang
dimiliki.
·
- alamat
perusahaan berdasarkan akta pendirian;
- alamat setiap kantor
cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilanperusahaan.
·
berkenaan
dengan setiap pengurus dan komisaris atau pengawas:
ü nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
ü setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1;
ü nomor dan tanggal tanda bukti diri;
ü alamat tempat tinggal yang tetap;
ü alamat dan negara tempat tinggal yang tetap, apabila tidak
bertempat tinggal tetap diwilayah Negara Republik Indonesia;
ü tempat dan tanggal lahir;
ü negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara
Republik Indonesia;
ü kewarganegaraan pada saat pendaftaran;
ü setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf e
angka 8;
ü tanda tangan;
ü tanggal mulai menduduki jabatan.
·
lain-lain
kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris atau pengawas;
·
- modal
dasar;
- besarnya modal yang
ditempatkan;
- besarnya modal yang
disetorkan.
·
- tanggal
dimulainya kegiatan perusahaan;
- tanggal pengajuan
permintaan pendaftaran.
Pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan
salinan resmi akta pendirian dan lain-lain surat pernyataan serta pengesahan
dari pejabat yang berwenang untuk itu.
Pasal 17
Hal-hal lain yang wajib didaftarkan
sepanjang belum diatur dalam Pasal-pasal 11, 12, 13, 14, 15, dan 16 Undang-undang
ini diatur lebih lanjut oleh Menteri.
BAB VI
PENYELENGGARAAN
DAFTAR PERUSAHAAN
Pasal 18
Menteri bertanggung jawab dalam
penyelenggaraan Daftar Perusahaan.
Pasal 19
Menteri menetapkan tempat-tempat kedudukan
dan susunan kantor-kantor pendaftaran perusahaan serta tata cara
penyelenggaraan Daftar Perusahaan.
Pasal 20
Dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah
menerima formulir pendaftaran yang telah diisi, pejabat yang berwenang dari
kantor pendaftaran perusahaan menetapkan pengesahan atau penolakan.
Pasal 21
Apabila pejabat yang berwenang dari kantor
pendaftaran perusahaan mengetahui bahwa pendaftaran oleh pengusaha yang
bersangkutan telah dilakukan secara tidak sah atau secara tidak lengkap atau secara
tidak benar atau bertentangan dengan ketertiban umum atau dengan kesusilaan,
pejabat tersebut dapat menolak pendaftaran dengan menyebutkan alasan-alasannya
dan memberikan kesempatankepada pengusaha yang bersangkutan untuk mengadakan
pembetulan atau pendaftaran ulang. Pihak yang ditolak pendaftarannya dapat
mengajukan keberatannya kepada Menteri.
Pasal 22
Kepada Perusahaan yang telah disahkan
pendaftarannya dalam Daftar Perusahaan diberikan Tanda Daftar Perusahaan yang
berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal dikeluarkannya dan yang
wajib diperbaharui sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sebelum tanggal berlakunya
berakhir.
Pasal 23
Apabila Tanda Daftar Perusahaan hilang,
pengusaha berkewajiban untuk mengajukan permintaan tertulis kepada kantor
pendaftaran perusahaan untuk memperoleh penggantinya dalam waktu
selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah kehilangan itu.
Pasal 24
Ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai
hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal-pasal 20, 21, dan 22 Undang-undang ini
ditetapkan oleh Menteri.
BAB VII
PERUBAHAN DAN PENGHAPUSAN
Pasal 25
Setiap perubahan atas hal-hal yang
didaftarkan sebagaimana diatur dalam Bab V Undang-undang ini, wajib dilaporkan
pada kantor tempat pendaftaran perusahaan oleh pemilik atau pengurus perusahaan
yang bersangkutan dengan menyebutkan alasan perubahan disertai tanggal
perubahan dalam waktu 3(tiga) bulan setelah terjadi perubahan itu.
Apabila terjadi pengalihan pemilikan atau
pengurusan atas perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu, agen dan
perwakilannya, pemilik atau pengurus baru maupun pemilik atau pengurus lama berkewajiban
untuk melaporkannya.
Apabila terjadi pembubaran perusahaan atau
kantor cabang, kantor pembantu atau perwakilannya, pemilik atau pengurus maupun
likwidatur berkewajiban untuk melaporkannya.
Apabila terjadi pencabutan kembali kuasa
kepada seorang agen, pemilik atau pengurus perusahaan berkewajiban untuk
melaporkannya.
Pada waktu melaporkan wajib diserahkan
salinan akta perubahan atausurat pernyataan yang disahkan oleh pejabat yang
berwenang untuk itu.
Pasal 26
Daftar Perusahaan hapus apabila terjadi
hal-hal sebagai berikut:
ü perusahaan yang bersangkutan menghentikan segala kegiatan
usahanya;
ü perusahaan yang bersangkutan berhenti pada waktu akta pendiriannya
kadaluwarsa;
ü perusahaan yang bersangkutan dihentikan segala kegiatan usahanya
berdasarkan suatu putusanPengadilan Negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum
yang tetap.
Hal-hal yang menyebabkan hapusnya Daftar
Perusahaan wajib dilaporkan oleh pemilik atau pengurus perusahaan dengan cara
sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Bab IV Undang-undang ini dan dengan
menyerahkan salinan dokumen-dokumen yang bersangkutan yang disahkan oleh
pejabat yang berwenang untuk itu.
Kantor tempat pendaftaran perusahaan
melakukan pengumuman atas hapusnya Daftar Perusahaan.
Cara-cara pengumuman ditetapkan lebih
lanjut oleh Menteri.
BAB VIII
PERSELISIHAN DAN
PENYELESAIAN
Pasal 27
Setiap pihak ketiga yang berkepentingan
dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Menteri atas hal-hal yang
didaftarkan dalam Daftar Perusahaan dengan menyebutkan alasan-alasannya.
Pengajuan keberatan oleh setiap pihak
ketiga yang berkepentingan sebagaimana dimaksud dalam ayatpasal ini
diberitahukan kepada pengusaha yang bersangkutan dan kantor pendaftaran
perusahaan.
Pasal 28
Dalam hal perusahaan yang telah terdaftar
ternyata menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin usahanya,
pejabat kantor pendaftaran perusahaan setelah memberikan peringatannya dapat membatalkan
pendaftarannya dan mewajibkan pengusaha tersebut untuk melakukan pendaftaran
ulang.
Pengusaha yang tidak puas dengan
pembatalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dapat mengajukan
keberatannya kepada Menteri dengan menyebutkan alasan-alasannya.
www.hukumonline.com
Pasal 29
Menteri dalam hal-hal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal-pasal 21, 27 dan 28 Undang-undang ini memberikan putusan setelah
menugaskan pejabat yang berwenang melakukan pemanggilan dan mendengar para
pihak yang bersangkutan.
Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) pasal ini oleh pejabat yang berwenang
tersebut diberitahukan kepada perusahaan
secara tertulis.
Terhadap keputusan Menteri sebagaimana
tersebut dalam ayat (2) pasal ini pengusaha dapat
mengajukan keberatannya kepada Pengadilan
Negeri.
Putusan Pengadilan Negeri sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3) pasal ini apabila telah mempunyai kekuatan hukum yang
tetap terhadap pihak yang mengajukan keberatan, oleh Panitera Pengadilan Negeri,
putusan tersebut diberitahukan kepada kantor pendaftaran perusahaan secara
tertulis.
BAB IX
BIAYA-BIAYA
Pasal 30
Setiap perusahaan yang didaftarkan
dikenakan biaya administrasi yang besarnya ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 31
Besarnya biaya administrasi untuk
memperoleh salinan atau petikan resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Undang-undang
ini ditetapkan oleh Menteri.
BAB X
KETENTUAN PIDANA
Pasal 32
Barang siapa yang menurut Undang-undang
ini dan atau peraturan pelaksanaannya diwajibkan
mendaftarkan perusahaannya dalam Daftar
Perusahaan yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya tidak memenuhi
kewajibannya diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana
denda setinggi-tingginya Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah). Tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini merupakan kejahatan.
Pasal 33
Barang siapa melakukan atau menyuruh
melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam Daftar Perusahaan
diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya
Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Tindak pidana tersebut dalam ayat (1)
pasal ini merupakan pelanggaran.
www.hukumonline.com
Pasal 34
Barang siapa tidak memenuhi kewajibannya
menurut Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya untuk
menghadap atau menolak untuk menyerahkan atau mengajukan sesuatu persyaratan
dan atau keterangan lain untuk keperluan pendaftaran dalam Daftar Perusahaan
diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 2 (dua) bulan atau pidana denda
setinggi-tingginya Rp1.000.000,- (satu juta rupiah).
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) pasal ini merupakan pelanggaran.
Pasal 35
Apabila tindak pidana sebagaimana,
dimaksud dalam Pasal-pasal 32, 33 dan 34 Undang-undang ini dilakukan oleh suatu
badan hukum, penuntutan pidana dikenakan dan pidana dijatuhkan terhadap pengurus
atau pemegang kuasa dari badan hukum itu. Ketentuan ayat (1) pasal ini
diperlakukan sama terhadap badan hukum yang bertindak sebagai atau pemegang
kuasa dari suatu badan hukum lain.
BAB XI
PENGAWASAN DAN PENYIDIKAN
Pasal 36
Selain dari pegawai penyidik umum, kepada
pegawai Instansi Pemerintah yang ditugasi untuk melakukan pengawasan atas Wajib
Daftar Perusahaan diberi juga wewenang untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran
terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya.Penyidikan
dilakukan menurut tata cara yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
BAB XII
ATURAN PERALIHAN
Pasal 37
Perusahaan-perusahaan yang telah memiliki
izin usaha berdasarkan ketentuan peraturan perundangundanganyang berlaku
sebelum diundangkannya Undang-undang ini, wajib didaftarkan pada
kantorkantorpendaftaran perusahaan menurut ketentuan Undang-undang ini dalam
jangka waktu satu tahunsetelah Undang-undang ini diundangkan.
Semua ketentuan peraturan
perundang-undangan yang tidak sesuai atau bertentangan dengan Undangundang ini
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
BAB XIII
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 38
Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur
dalam Undang-undang ini diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 39
Undang-undang ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan Di Jakarta Pada Tanggal 1
Februari 1982
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SOEHARTO
Diundangkan Di Jakarta
Pada Tanggal 1 Februari 1982
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK
INDONESIA,
Ttd.
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN
1982 NOMOR 7 www.hukumonline.com
PENJELASAN
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN
1982
TENTANG
TENTANG WAJIB
DAFTAR PERUSAHAAN
UMUM
Selama ini Indonesia belum memiliki suatu
Undang-undang yang mengatur Daftar Perusahaan sebagai suatu sumber informasi
resmi mengenai identitas dan hal-hal tentang dunia usaha dan perusahaan.Sesuai
dengan Undang-Undang Dasar 1945 pembangunan nasional sebagaimana tercantum
dalam Garis-garis Besar Haluan Negara dengan perkembangan kegiatan bidang
ekonomi nasional khususnya yang dewasa ini sudah semakin meningkat, maka
Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan sudah dirasakan sangat perlu.
Perlindungan kepada perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya secara
jujur dan terbuka merupakan salah satu tujuan utama dari Undang-undang tentang
Wajib Daftar Perusahaan.Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan adalah
sebagai upaya dalam Mewujudkan pemberian perlindungan tersebut, serta juga
pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan, khususnya golongan ekonomi
lemah.Dalam penyusunannya diperhatikan pula kebiasaan-kebiasaan yang
benar-benar hidup dalam masyarakat pada umumnya dan dunia usaha pada khususnya.Bagi
Pemerintah, adanya Daftar Perusahaan sangat penting karena akan memudahkan
untuk sewaktu-waktudapat mengikuti secara seksama keadaan dan perkembangan
sebenarnya dari dunia usaha di wilayah Negara Republik Indonesia secara
menyeluruh, termasuk tentang perusahaan asing. Dengan demikian Pemerintah dapat
memperoleh informasi secara seksama mengenai keadaan dan perkembangan yang
sebenarnya tentang dunia usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang sangat
berguna untuk menyusun dan menetapkan kebijaksanaan dalam rangka memberikan
bimbingan, pembinaan, dan pengawasan atas dunia usaha, serta dalam menciptakan
iklim usaha yang sehat dan tertib. Di samping untuk kepentingan tersebut di
atas Daftar Perusahaan sekaligus dapat dipergunakan sebagai pengaman pendapatan
Negara, karena dengan wajib daftar perusahaan itu dapat diarahkan dan
diusahakan terciptanya iklim usaha yang sehat dan tertib.Bagi dunia usaha,
Daftar Perusahaan adalah penting untuk mencegah dan menghindari praktek-praktek
usaha yang tidak jujur (persaingan curang, penyelundupan dan lain
sebagainya).Sebagaimana telah disampaikan dimuka, salah satu tujuan utama
Daftar Perusahaan adalah untuk melindungi perusahaan yang dijalankan secara
jujur ("te goeder trouw").Daftar Perusahaan dapat dipergunakan
sebagai sumber informasi untuk kepentingan usahanya. Demikian pula untuk pihak
ketiga yang berkepentingan akan informasi semacam itu. Karena Daftar Perusahaan
merupakan sumber informasi resmi mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut
dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja dan berkedudukan di wilayah
Negara Republik Indonesia, maka kepada semua pihak yang berkepentingan diberikan
kesempatan agar dengan secara mudah dapat mengetahui dan meminta
keterangan-keterangan yang diperlukan mengenai hal-hal yang sebenarnya tentang
suatu perusahaan. Jadi dengan adanya Daftar Perusahaan dapat dicegah atau dihindarkan
timbulnya perusahaan-perusahaan dan badan-badan usaha yang tidak bertanggung
jawab serta dapat merugikan masyarakat.Suatu hal yang penting pula adalah bahwa
kewajiban pendaftaran perusahaan mempunyai sifat mendidik pengusaha-pengusaha
supaya dalam segala tindakan menjalankan usahanya bersikap jujur dan terbuka
karena keterangan-keterangan yang diberikan adalah sesuai dengan keadaan yang
sebenarnya sehingga perusahaan
yang mendaftarkan itu sendiri dapat
memperoleh kepercayaan dari masyarakat. Selain untuk masyarakat pada umumnya
dan para pengusaha khususnya, karena Daftar Perusahaan bertujuan mencatat
bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha yang
dijalankan secara benar, maka Daftar Perusahaan dapat merupakan alat pembuktian
yang sempurna terhadap setiap pihak ketiga sepanjang tidak dibuktikan
sebaliknya.Pengaturan penyelenggaraan dan pelaksanaan Wajib Daftar Perusahaan
menurut Undang-undang ini dilakukanoleh Pemerintah dalam hal ini Departemen
yang bertanggung jawab dalam bidang perdagangan. Karena pada dasarnya setiap
kegiatan perusahaan apapun yang dilakukan dengan tujuan memperoleh keuntungan
dan atau laba berusaha mencapai tujuannya dengan caramemperdagangkan barang dan
atau jasa yang hanya dapat dilaksanakan berdasarkan izin usaha dagang.
DAFTAR PUSTAKA