TUGAS KE 3 EKONOMI
KOPERASI
“PERMODALAN KOPERASI
DAN SISA HASIL USAHA”

NAMA :
RERE TRESHA PUSPITO
NPM :
27213418
KELAS :
2EB19
DOSEN :
Bpk. SIDIK LESTIYONO
PERMODALAN KOPERASI
Pengertian
modal koperasi adalah sejumlah dana yang akan digunakan untuk melakukan
kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha dalam koperasi. Modal koperasi ini bisa
berasal dari modal sendiri maupun pinjaman anggota ataupun lembaga, maupun
surat-surat hutang.
Adapun modal
koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
·
Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib
dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan
pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi
anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
·
Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang
harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan
tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap
bulannya.Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan
masih menjadi anggota koperasi.
·
Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela
(simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito
Berjangka.
·
Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari
penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri,
pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk
menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
·
Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang
dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat
hibah/pemberian dan tidak mengikat.
Adapun modal pinjaman
koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
·
Anggota dan calon anggota
·
Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari
dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
·
Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan
lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang
berlaku
·
Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang
dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
·
Sumber lain yang sah
SISA HASIL USAHA
Pembagian
Keuntungan Koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha) atau SHU biasanya dihitung
berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan
pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan
oleh anggota yang diperoleh di dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan
penyusutan-penyusutan dan biaya-biaya dari tahun buku yang bersangkutan.
Sisa hasil
usaha berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dan juga bukan anggota.
Sisa hasil usaha yang berasal dari
usaha yang diselenggarakan untuk anggota dibagi untuk:
·
Cadangan
Koperasi
·
Anggota
sebanding dengan jasa yang diberikannya
·
Dana
Pengurus
·
Dana
pegawai/Karyawan
·
Dana
Pendidikan Koperasi
·
Dana
Sosial
·
Dana
Pembangunan Daerah Kerja.
Sisa hasil usaha yang berasal dari
usaha yang diselenggarakan untuk bukan anggota dibagi untuk:
·
Cadangan
Koperasi
·
Dana
Pengurus
·
Dana
Pegawai/Karyawan;d. Dana Pendidikan Koperasi
·
Dana
Sosial
·
Dana
Pembangunan Daerah Kerja.
REFERENSI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar