Kamis, 04 Desember 2014

Tugas ke 3 Ekonomi Koperasi “Permodalan Koperasi dan Sisa hasil Usaha”

TUGAS KE 3 EKONOMI KOPERASI
“PERMODALAN KOPERASI DAN SISA HASIL USAHA”



NAMA      : RERE TRESHA PUSPITO
NPM       : 27213418
KELAS     : 2EB19
DOSEN     : Bpk. SIDIK LESTIYONO




PERMODALAN KOPERASI

Pengertian modal koperasi adalah sejumlah dana yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha dalam koperasi. Modal koperasi ini bisa berasal dari modal sendiri maupun pinjaman anggota ataupun lembaga, maupun surat-surat hutang.
Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.

Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:

·         Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.

·         Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya.Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.

·         Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.

·         Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

·         Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.

Adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:

·         Anggota dan calon anggota
·         Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
·         Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
·         Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
·         Sumber lain yang sah


SISA HASIL USAHA

Pembagian Keuntungan Koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha) atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota yang diperoleh di dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan penyusutan-penyusutan dan biaya-biaya dari tahun buku yang bersangkutan.
Sisa hasil usaha berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dan juga bukan anggota.

Sisa hasil usaha yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dibagi untuk:
·         Cadangan Koperasi
·         Anggota sebanding dengan jasa yang diberikannya
·         Dana Pengurus
·         Dana pegawai/Karyawan
·         Dana Pendidikan Koperasi
·         Dana Sosial
·         Dana Pembangunan Daerah Kerja.

Sisa hasil usaha yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk bukan anggota dibagi untuk:
·         Cadangan Koperasi
·         Dana Pengurus
·         Dana Pegawai/Karyawan;d. Dana Pendidikan Koperasi
·         Dana Sosial
·         Dana Pembangunan Daerah Kerja.



REFERENSI






Tidak ada komentar:

Posting Komentar