TUGAS KE 2 EKONOMI
KOPERASI
“KOPERASI, PRINSIP
KOPERASI, BENTUK DAN JENIS KOPERASI SERTA MANAJEMEN KOPERASI”

NAMA :
RERE TRESHA PUSPITO
NPM :
27213418
KELAS :
2EB19
DOSEN :
Bpk. SIDIK LESTIYONO
KOPERASI
=> organisasi bisnis yang
dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi
melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan
asas kekeluargaan.
PRINSIP
KOPERASI
adalah suatu sistem ide-ide
abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan
tahan lama. prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International
Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional)
adalah
·
Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
·
Pengelolaan yang demokratis
·
Partisipasi anggota dalam ekonomi
·
Kebebasan dan otonomi
·
Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi
Di Indonesia sendiri telah
dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi
menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
·
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing
anggota
·
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan perkoperasian
·
Kerjasama antar koperasi
Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17
Th. 2012, yaitu:
·
Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)
BENTUK DAN JENIS KOPERASI
1. Jenis Koperasi menurut fungsinya
·
Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan
fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan
anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan
pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
·
Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi
distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di
tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang
atau jasa kepada koperasinya.
·
Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana
anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
·
Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang
dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan
pinjam, asuransi, angkutan dan sebagainya. Di sini anggota berperan
sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu
fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative),
sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut
koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
2.
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
·
Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang
minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
·
Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari
gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas
dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi
menjadi :
·
koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
·
gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
·
induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
3. Jenis Koperasi menurut status
keanggotaannya
·
Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan
memiliki rumah tangga usaha.
·
Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa
yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi
dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian
pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan
pengelompokan koperasi menurut fungsinya
MANAJEMEN KOPERASI
Manajemen Koperasi adalah suatu proses untuk mencapai tujuan
melalui usaha bersama, berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan
perlu diperhatikan adanya sistem manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil
dengan diterapkannya fungsi-fungsi manajemen.
STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI
Bagan
Struktur Organisasi menggambarkan susunan, isi dan luas cakupan organisasi
koperasi, serta menjelaskan posisi dari pada fungsi beserta tugas maupun
kewajiban setiap fungsi, hubungan kerja dan tanggung jawab yang jelas.
Struktur
Organisasi yaitu :
1. Rapat Anggota
2. Pengurus
3. Pengawas
4. Unsur Dewan Penasehat
5. Manager
6. Anggota
MANAJEMEN KOPERASI
Implementasi
Fungsi Manajemen Koperasi
Perangkat
organisasi koperasi ada tiga bagian antara lain Rapat Anggota, Pengurus, dan
Pengawas.
1.
Rapat Anggota
Tugas dan Wewenang Rapat Anggota
adalah :
·
Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk
tahun buku yang bersangkutan.
·
Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya.
·
Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.
·
Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
·
Menetapkan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
2.
Pengurus
Jumlah pengurus sekurang-kurangnya 3
orang yang terdiri dari unsur Ketua, Sekertaris dan Bendahara.
Tugas Pengurus secara Kolektif
·
Memimpin organisasi dan kegiatan usaha, membina dan membimbing anggota.
·
Memelihara kekayaan koperasi, menyelenggarakan rapat anggota, mengajukan
rencana RK dan RAPB
·
Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban kegiatan.
·
Menyelenggarakan pembukuan keuangan secara tertib serta memelihara buku
daftar anggota, daftar pengurus dan buku daftar pengawas.
3.
Pengawas
Jumlah pengawas sekurang-kurangnya tiga orang atau
sesuai dengan AD Koperasi. Unsur Pengawas terdiri dari Ketua merangkap anggota,
Sekertaris merangkap anggota dan Anggota.
Tugas, Fungsi,
Wewenang dan Tanggung-Jawab Pengawas antara lain :
Secara kolektif
bertugas melakukan pengawasan dan pemeriksaan sekurang-kurangnya 3 bulan sekali
atas tata kehidupan koperasi yang meliputi organisasi, manajemen, usaha,
keuangan, pembukuan dan kebijaksanaan pengurus. Pengawas berfungsi sebagai
Pengawas dan Pemeriksa. Berwenang melakukan pemeriksaan tentang catatan dan
atau harta kekayaan koperasi, serta
bertanggung-jawab
kepada Rapat Anggota.
REFERENSI :

Tidak ada komentar:
Posting Komentar