Kamis, 04 Desember 2014

TUGAS KE 2 EKONOMI KOPERASI “KOPERASI, PRINSIP KOPERASI, BENTUK DAN JENIS KOPERASI SERTA MANAJEMEN KOPERASI”

TUGAS KE 2 EKONOMI KOPERASI
“KOPERASI, PRINSIP KOPERASI, BENTUK DAN JENIS KOPERASI SERTA MANAJEMEN KOPERASI”



NAMA      : RERE TRESHA PUSPITO
NPM       : 27213418
KELAS     : 2EB19
DOSEN     : Bpk. SIDIK LESTIYONO




KOPERASI

=> organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

PRINSIP KOPERASI

adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
·         Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
·         Pengelolaan yang demokratis
·         Partisipasi anggota dalam ekonomi
·         Kebebasan dan otonomi
·         Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi

Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·         Kemandirian
·         Pendidikan perkoperasian
·         Kerjasama antar koperasi

Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
·         Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)


BENTUK DAN JENIS KOPERASI

1.     Jenis Koperasi menurut fungsinya
·         Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
·         Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
·         Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
·         Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).

2.     Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
·         Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
·         Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
·         koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
·         gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
·         induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

3.     Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
·         Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
·         Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya

MANAJEMEN KOPERASI

Manajemen Koperasi adalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama, berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan perlu diperhatikan adanya sistem manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil dengan diterapkannya fungsi-fungsi manajemen.

STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI
Bagan Struktur Organisasi menggambarkan susunan, isi dan luas cakupan organisasi koperasi, serta menjelaskan posisi dari pada fungsi beserta tugas maupun kewajiban setiap fungsi, hubungan kerja dan tanggung jawab yang jelas.
Struktur Organisasi yaitu :
1.     Rapat Anggota
2.     Pengurus
3.     Pengawas
4.     Unsur Dewan Penasehat
5.     Manager
6.     Anggota
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhZQpMOnaZiCGuhgYxasEwePtuJZGPlVtwNUWlax2pIdRgeOnVakyXRyRxLrKAZPAuWMWkgH-tuus8hbRFuRPluikjtXkJtgYfn2291NQESfwVDcoJ08KoXr-BW7VucyK2bqkyJCTXr2tQ/s320/op.jpg



MANAJEMEN KOPERASI

Implementasi Fungsi Manajemen Koperasi
Perangkat organisasi koperasi ada tiga bagian antara lain Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas.

1.     Rapat Anggota
Tugas dan Wewenang Rapat Anggota adalah :
·        Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.
·        Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya.
·        Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.
·        Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
·        Menetapkan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)

2.     Pengurus
Jumlah pengurus sekurang-kurangnya 3 orang yang terdiri dari unsur Ketua, Sekertaris dan Bendahara.

Tugas Pengurus secara Kolektif
·        Memimpin organisasi dan kegiatan usaha, membina dan membimbing anggota.
·        Memelihara kekayaan koperasi, menyelenggarakan rapat anggota, mengajukan rencana RK dan RAPB
·        Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban kegiatan.
·        Menyelenggarakan pembukuan keuangan secara tertib serta memelihara buku daftar anggota, daftar pengurus dan buku daftar pengawas.

3.     Pengawas
Jumlah pengawas sekurang-kurangnya tiga orang atau sesuai dengan AD Koperasi. Unsur Pengawas terdiri dari Ketua merangkap anggota, Sekertaris merangkap anggota dan Anggota.

Tugas, Fungsi, Wewenang dan Tanggung-Jawab Pengawas antara lain :
Secara kolektif bertugas melakukan pengawasan dan pemeriksaan sekurang-kurangnya 3 bulan sekali atas tata kehidupan koperasi yang meliputi organisasi, manajemen, usaha, keuangan, pembukuan dan kebijaksanaan pengurus. Pengawas berfungsi sebagai Pengawas dan Pemeriksa. Berwenang melakukan pemeriksaan tentang catatan dan atau harta kekayaan koperasi, serta
bertanggung-jawab kepada Rapat Anggota.



REFERENSI       :






Tidak ada komentar:

Posting Komentar